Pilpres 2024
Mahfud MD, Puan Maharani, Gibran hingga Cak Imin Komentari Usulan Pemakzulan Presiden
Kelompok masyarakat sipil yang menagatasnamakan Petisi 100 bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membicarakan usulan pemakzulan Presiden.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mereka bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membicarakan usulan pemakzulan Presiden.
Audiensi dari kelompok masyarakat sipil yang, terdiri dari aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya itu juga membahas pembentukan Satgas Pemilu oleh Kemenko Polhukam.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Mahfud MD mengatakan, mereka juga menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
Untuk itu, kata Mahfud, ia menyampaikan kepada mereka bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen, kata dia, adalah KPU.
Sehingga, masukan seperti itu penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu.
"Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu," kata Mahfud.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," sambung dia.
Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Presiden, Gibran Mempersilakan: Ya Monggo
Syarat pemakzulan
Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasny
Menurutnya, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu.
Pasalnya, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
Kemenko Polhukam
pemakzulan
Faizal Assegaf
Marwan Batubara
Mahfud MD
pemakzulan presiden
Puan Maharani
Gibran
Cak Imin
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.