Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini
Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 wajib diketahui oleh para pemilih dalam memberikan hak suaranya. Ini penjelasan dan dokumen yang dibawa.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
Warta Kota/Yulianto
Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 wajib diketahui oleh para pemilih dalam memberikan hak suaranya. Ini penjelasan dan dokumen yang dibawa.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Untuk melakukan pencoblosan, pemilih hanya membutuhkan waktu lima menit. Namun, waktu lima menit ini akan menentukan nasib Indonesia selama 5 tahun ke depan.
Jadi, ayo mencoblos di Pemilu 2024 dan jangan sampai golput.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.