Pemilu 2024
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah
Agar dinyatakan sah, kenali cara mencoblos yang benar pada surat suara di Pemilu 2024. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.
Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:
1. Surat suara warna abu-abu
Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
2. Surat suara warna kuning
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
3. Surat suara warna biru
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
4. Surat suara warna hijau
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.
5. Surat suara warna merah
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.