Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah

Agar dinyatakan sah, kenali cara mencoblos yang benar pada surat suara di Pemilu 2024. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.

SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Agar dinyatakan sah, kenali cara mencoblos yang benar pada surat suara di Pemilu 2024. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu 2024 digelar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:

1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini

3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Nantinya, alat yang digunakan untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan KPPS di masing-masing bilik suara.

Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024

Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan