Minggu, 14 September 2025

Pilpres 2024

Ketua KPU RI: Jika Presiden Kampanye Harus Cuti dulu ke Dirinya Sendiri

KPU merespons soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu di pilpres

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

Baca juga: KPU Bela Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Sebut Hanya Jelaskan UU Pemilu

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan