Pilkada Serentak 2024
Sebanyak 11 Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Desain Pilkada Serentak 2024 Dinilai Bermasalah
Febri mengeklaim, secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
5) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi.
6) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar.
7) Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.
Para Pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.
"Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi tersebut," ungkapnya.
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.