Senin, 18 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sebanyak 11 Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Desain Pilkada Serentak 2024 Dinilai Bermasalah

Febri mengeklaim, secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah

IST
Mahkamah Konstitusi 

5) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi.

6) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar.

7) Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.

Para Pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025. 

"Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi tersebut," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan