Pilpres 2024
Jokowi Klarifikasi Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Konflik Kepentingan, Jalankan Netralitas
Ganjar menjelaskan, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Undang-Undang Pemilu yang dijelaskan Jokowi bukan merupakan
Ia menilai, meski ada aturan yang membolehkan presiden berkampanye, namun hal tersebut menimbulkan perdebatan publik.
Terkait hal itu, Ganjar menyoroti respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung pasangan calon tertentu di pilpres 2024, dengan catatan wajib mengambil cuti.
Sehingga, dalam konteks presiden, KPU menyampaikan, jika ingin melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Ganjar menilai, pernyataan KPU tersebut berpotensi terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Itulah namanya conflict of interest. Jadi makin rumit rasanya, segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk menyalahgunakan. TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan tentu saja presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Baca juga: Poin Tanggapan TKN atas Isu Beras Berstiker Prabowo-Gibran, Minta Bawaslu Panggil Penyebar Foto
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.