Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Jokowi Klarifikasi Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Konflik Kepentingan, Jalankan Netralitas

Ganjar menjelaskan, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Undang-Undang Pemilu yang dijelaskan Jokowi bukan merupakan

Istimewa
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri acara Deklarasi Dukungan dari Paguyuban Kiai Kampung di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024). 

Ia menilai, meski ada aturan yang membolehkan presiden berkampanye, namun hal tersebut menimbulkan perdebatan publik.

Terkait hal itu, Ganjar menyoroti respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung pasangan calon tertentu di pilpres 2024, dengan catatan wajib mengambil cuti.

Sehingga, dalam konteks presiden, KPU menyampaikan, jika ingin melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Ganjar menilai, pernyataan KPU tersebut berpotensi terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Itulah namanya conflict of interest. Jadi makin rumit rasanya, segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk menyalahgunakan. TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan tentu saja presiden," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. (Dok. Setpres)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. 

Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.  

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat. 

Baca juga: Poin Tanggapan TKN atas Isu Beras Berstiker Prabowo-Gibran, Minta Bawaslu Panggil Penyebar Foto

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut. 

Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved