Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat: Hasil Putusan Etik Ketua KPU Bisa Jadi Dasar Hukum untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istri, Selvi Ananda, hadiri acara diskusi 'Gimmick Gibran' dengan komunitas pemuda Bekasi di Junkyard, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024).  

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan