Pemilu 2024
Wujudkan Pemilu Jurdil, KPU dan Bawaslu Diminta Jaga Integritas dan Netralitas
Penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu diminta untuk menjaga integritas dan netralitas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu diminta untuk menjaga integritas dan netralitas.
Hal itu agar terjwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Demikian menjadi satu di antara poin sikap dari Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) DKI Jakarta, merespons dinamika politik yang berkembang belakangan.
"Kami meminta kepada penyelenggara pemilihan umum yakni KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas dlm menjalankan tugasnya sehingga terwujud pemilihan umum yang jujur dan adil,” kata Ketua Umum FUHAB DKI Jakarta, Muhammad Luthfi Zawawi, dalam keterangannya Kamis (8/2/2024).
Selain itu, para ulama dan habaib menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas, bijak, bebas tanpa ada paksaan dan suap dari manapun.
"Kami meminta secara sukarela kepada seluruh para ulama, kiyai, untuk bisa mengawasi bahkan menjadi saksi dalam perhitungan suara nanti dari hasil pemilihan presiden dan pemilihan legislatif di negara yang kita cintai ini,” ujar Luthfi.
Kemudian, lanjut Luthfi, para ulama dan habaib meminta kepada seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI dan Polri untuk kiranya bersikap netral selama proses pemilhan umum, baik pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Lebih lanjut, Luthfi juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan umat Islam untuk sama-sama menjaga agar pesta demokrasi pemilihan umum 2024 ini bisa berjalan dengan lancar dan damai.
“Tentunya, komponen untuk menjaga itu, pemerintah sudah mempersiapkan. Kita bantu doa, kita sampaikan kepada umat di majelis-majelis supaya ini dijaga tertib, damai tenang, semuanya kita sampaikan. Kita berdoa kepada Allah SWT,” tandas dia.
Pemilu 2024
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
| Emisi yang Dikeluarkan Jet Pribadi Sewaan KPU Setara Keliling Bumi 45 Kali Naik Pesawat Komersial |
|---|
| Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
|---|
| Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.