Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

Pemilih yang tak dapat undangan atau form C6 dari PPS hingga hari pencoblosan masih bisa mencoblos. Cukup bawa KTP & cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi pencoblosan. | Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). SURYA/PURWANTO | Pemilih yang tak dapat undangan atau form C6 dari PPS hingga hari pencoblosan masih bisa mencoblos. Cukup bawa KTP & cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id 

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.

Baca juga: H-2 Pemilu 2024: Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos

Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

- Form Model C Pemberitahuan

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

- Model A - Surat Pindah Memilih

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya

Tata Cara Mencoblos

Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan