Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kata MUI dan NU Soal Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara Pemilu

Berikut penjelasan MUI dan NU tentang hukum politik uang atau serangan fajar jelang pemungutan suara Pemilu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ibriza Fasti
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. 

Dalam Islam, hal ini dikategorikan sebagai suap (risywah) yang dilaknat oleh Allah SWT, baik pemberi (raisy), penerima (murtasyi), maupun perantara (raaisy), semuanya berdosa.

Dengan demikian, Muktamar NU pada tahun 2002 dengan tegas memutuskan bahwa melakukan tindak politik uang bertentangan dengan syariat Islam dan karenanya diharamkan.

Pelanggengan sistem ini akan merusak sendi-sendi demokrasi, seperti merampas hak rakyat untuk memilih pemimpin berdasarkan kualitas dan kapabilitas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved