Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2024

Soal Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024, Jokowi: Jika Ada Bukti Bisa Bawa ke Bawaslu atau MK

Presiden Jokowi mengimbau masyarakat lapor ke Bawaslu jika menemukan kecurangan Pemilu 2024, atau bisa membawa bukti kecurangan itu ke MK.

AFP/MAS AGUNG WILIS
Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan suaranya pada pemilihan presiden dan legislatif di TPS Badan Administrasi Negara di Jakarta pada 14 Februari 2024. Presiden Jokowi mengimbau masyarakat lapor ke Bawaslu jika menemukan kecurangan Pemilu 2024, atau bisa membawa bukti kecurangan itu ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penilaiannya untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

Menurut Jokowi, proses pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan lancar

Kepala Negara juga menilai Pemilu 2024 telah dijalankan dengan aman.

Pasalnya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada saksi dari setiap partai atau pasangan calon peserta pemilu untuk mengawasi proses Pemilu 2024.

Selain saksi, di tiap TPS juga ada aparat yang ikut menjaga jalannya Pemilu serta Bawaslu yang terus melakukan pengawasan.

Oleh karena itu, Jokowi menilai pengawasan berlapis di Pemilu 2024 akan bisa menghilangkan tindakan kecurangan.

"Mengenai kecurangan, caleg (calon legislatif) itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres cawapres, kandidat, ada saksi di TPS."

"Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan kecurangan," kata Jokowi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (15/2/2024).

Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika menemukan adanya kecurangan Pemilu 2024.

Jokowi menyebut, mekanisme pelaporan kecurangan Pemilu ini sudah diatur.

Sehingga masyarakat bisa langsung melapor ke Bawaslu jika menemukan kecurangan.

Baca juga: Haidar Alwi: Propaganda Kecurangan Pemilu Upaya Mendelegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Namun pelaporan tersebut juga harus diimbangi dengan adanya bukti kecurangan.

Jika laporan ke Bawaslu masih belum cukup, bukti kecurangan itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan.

"Kalau memang ada betul, ada mekanisme untuk ke Bawaslu. Persidangan ke MK sudah diatur semnuanya, Janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu. Ada bukti bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas Jokowi.

Baca juga: Sebut Ada Kecurangan Terstruktur, Ketua TPN Tunggu Rekapitulasi Manual KPU

DPP PDIP Rekomendasikan TPN Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan