Pemilu 2024
Anies Baswedan Setuju dengan PDIP Tolak Penggunaan Sirekap
Anies Baswedan mengatakan kini Timnas AMIN sedang mengumpulkan data dan bukti kekurangan serta dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 01 setuju dengan sikap DPP PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Anies kepada wartawan usai bertemu para ketua umum partai politik (parpol) Koalisi Perubahan, di di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
"Saya setuju dengan surat yang dikirimkan oleh PKS dan dikirimkan oleh PDIP, sama," ujar Anies.
Anies mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru meminta Sirekap untuk diaudit.
Sebab kini Timnas AMIN sedang mengumpulkan data dan bukti kekurangan serta dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
"Saya selalu sampaikan kita tidak akan buru-buru memberikan judgment, kita mengumpulkan semua data fakta dan ketika baru kita sampaikan langkah ini baru berjalan sekitar delapan hari, udah terkumpul luar biasa banyak," ucap Anies.
Hal itu, dilakukan Timnas AMIN, untuk memperbaikin kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kita tidak bisa pemilu terus menerus kualitasnya seperti tahun tahun sebelumnya lagi, jadi dari situ kita akan sampaikan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan," ucap dia.
"Nah itu juga menyebabkan mengapa kami hati-hati, tidak gegabah dan ingin pesan yang disampaikan itu kredibel," pungkas dia.
Untuk diketahui, penolakan DPP PDIP itu tertuang di dalam surat yang dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, seperti dikutip pasa Rabu (21/2/2024).
PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024".
Surat itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.
Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP sebagai partai politik peserta Pemilu turut menyampaikan poin lain kepada KPU RI.
Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
Kedua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.
Ketiga, permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.
Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".
Keempat, PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.
Kelima, MENOLAK sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anies-baswedan-gunakan-hak-pilihnya-pada-pemilu-2024_20240214_181646.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.