Kamis, 4 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Bantah Klaim Dadan Tri Dilarang Bersaksi di Pengadilan: Terdakwa Menyampaikan Sepotong-sepotong

Dadan Tri Yudianto mengklaim pernah dilarang pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di pengadilan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Tbk Dadan Tri Yudianto mengklaim pernah dilarang pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di pengadilan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pengakuan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

Ali mulanya menjelaskan pembagian tugas seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengenai katanya dihalangi untuk tidak hadir sebagai saksi di persidangan. Jadi begini ya, saya kan pengalaman sebagai jaksa juga, sebagai penuntut umum. Ketika proses persidangan, itu kami di tim, saya juga kebetulan pernah menjadi kepala satuan tugas. Itu ada yang disebut dengan admin, admin penuntutan, admin penyelidikan, admin penyidikan," kata Ali dikutip dari tayangan Youtube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).

Ali mengatakan, tugas salah satu admin penuntutan adalah memberitahu kepada para pihak terkait mengenai kehadiran saksi di persidangan.

Baca juga: Dadan Tri Mengaku Dipalak Oknum KPK 6 Juta Dolar AS, Jubir: Laporkan

Pihak terkait itu antara lain penasihat hukum, panitera, dan majelis hakim.

Kata Ali, pada saat itu Dadan menjadi saksi yang mendapatkan penjadwalan ulang.

"Itu ada komunikasi yang bisa dilakukan sepanjang pembicarannya terkait dengan hal-hal teknis persidangan. Dan itu kemudian dilakukan oleh salah satu admin di penuntutan, dan itu resmi. Memberikan informasi bahwa dia sebagai saksi sementara dijadwal ulang, itu semua ada buktinya. Jadi kemudian bukan dihalangi oleh orang katanya di KPK agar dia tidak bersaksi," terang Ali.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar Bersama Hasbi Hasan

Ali lantas menyayangkan Dadan memberi informasi yang tidak lengkap terkait proses pemeriksaan saksi tersebut.

"Nah ini saya kira hal-hal semacam ini kami sangat menyayangkan kalau kemudian terdakwa hanya menyampaikan sepotong-sepotong seperti ini tanpa penjelasan yang lebih clear, bahkan kemudian tidak disertai dengan bukti-bukti yang jelas," katanya.

Adapun pengakuan Dadan itu disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Waktu itu, Dadan berkata saat dirinya hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sebagai saksi Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, ada oknum yang mengaku dari KPK dan meminta Dadan untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan.

"Mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," kata Dadan.

Dadan sendiri telah dituntut oleh JPU KPK hukuman pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU KPK menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah itu, Dadan Tri Yudianto disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Tidak cuma itu, jaksa KPK menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan