Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap di MA

Dadan Tri Mengaku Dipalak Oknum KPK 6 Juta Dolar AS, Jubir: Laporkan

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Dadan agar melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) atau melalui portal pengaduan masyarakat.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk Dadan Tri Yudianto yang dipalak oknum pegawai KPK 6 juta dolar Amerika Serikat (AS) agar tidak menjadi tersangka.

Dadan Tri adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berperan sebagai makelar kasus (markus) dalam perkara itu.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Dadan Tri Yudianto Sampaikan Permintaan Maaf dan Kekecewaan

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Dadan agar melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) atau melalui portal pengaduan masyarakat.

Kata Ali, pelaporan dimaksud supaya KPK bisa menelusuri kebenarannya.

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Dengar Tuntutan Suaminya, Istri Dadan Tri Yudianto Histeris di Ruang Sidang

"Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.

Ali mengatakan, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK

Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. 

Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial.

"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," kata Ali.

Adapun pengakuan itu dilontarkan Dadan Tri Yudianto pada saat dirinya menyampaikan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/2/2024).

Baca juga: Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari

"Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis, yaitu 6 juta dolar AS, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka," ucapnya.

Selain permintaan uang, Dadan berkata, terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan