Kasus Suap di MA
KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Usut Dugaan TPPU di Mahkamah Agung
Hasbi Hasan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk diperiksa.
Hasbi Hasan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan Inkrah
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Hasbi Hasan sebelumnya sudah sempat diperiksa KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.
Saat itu KPK menelusuri aliran uang kepada Hasbi Hasan. Di mana uang itu berasal dari pihak yang ingin mengurus perkara di MA.
"Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (24/2/2025).
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.
Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga terjerat perkara dugaan pencucian uang.
Baca juga: KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam kasus TPPU, Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.
Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.