Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

Pencoblosan Ulang di Malaysia Gunakan Dua Metode yang akan Berlangsung Dua Hari

PSU direncanakan berlangsung dua hari. PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret. 

Doc. Yvonne
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia bakal menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia bakal menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan dua metode itu ialah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

Baca juga: Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, Besok Seluruh Komisioner KPU Disidang DKPP Lagi

"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan PSU kita akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024). 

PSU direncanakan berlangsung dua hari. PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret. 

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode pos. 

Baca juga: Transaksi Jual Beli Surat Suara di Malaysia Masuk Tindak Pidana, Sedang Ditelusuri Gakkumdu

"Maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS. Sehingga diharapkan sampai dgn 12 maret sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri, " pungkas Hasyim.

Langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dicoklit.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan