Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hari Ini PDIP Putuskan Hak Angket Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024

Hendrawan mengatakan bahwa sikap PDI-P dalam menanggapi rencana hak angket, sedianya mudah ditebak.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Fraksi PDIP akan memutuskan hak angket hari ini. 

HNW juga menanggapi isu upaya penggembosan hak angket.

Dia menyebut semua partai pasti akan mengawal semua anggotanya bila menjadi sebuah keputusan.

"Ya kalau ini (hak angket) sudah keputusan, partai-partai kan partai-partai akan mengawal masing-masing anggotanya," ucapnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan