Pemilu 2024
Pengamat Sentil KPU dan Bawaslu soal Hilangnya Diagram Sirekap: Itu Hak Publik untuk Tahu
Akibat KPU berhentikan diagram dan grafik real count Sirekap, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 menjadi gaduh.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
KPU, lanjut Idham, saat ini hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara dalam wujud foto formulir Model C.Hasil.
Diketahui, formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.
Namun, Sirekap kerap mengalami gangguan, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.
Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka."
"(Sehingga) kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, Selasa (5/3/2024).
Alasannya, tampilan foto formulir Model C.Hasil plano ini dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat ke publik.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengamat Desak KPU Tanya ITB Soal Sirekap, Neni Nur Hayati: Kontrak Pengadaannya juga Tertutup
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.