Senin, 22 September 2025

Pemilu 2024

6 dari 7 PPLN Tersangka Mark Up DPT Kuala Lumpur Dikirim ke Kejari Jakpus untuk Segera Disidang

Segera disidang, enam dari tujuh tersangka yang merupakan PPLN serta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jakpus karena berkasnya sudah lengkap.

Dok. Bareskrim Polri.
Enam dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidang, Jumat (8/3/2024). 

Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.

“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” ucapnya.

Awalnya, kata Djuhandani, diterbitkannya berita acara (BA) dengan nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan Jumlah 491.152 pemilih.

Setelah itu, diterbitkan BA kembali nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 442.526 pemilih.

Lalu, diterbitkan BA kembali nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.

Baca juga: Sempat Terkendala Regulasi, Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Kini Dapat Izin

Dari penyelidikan yang ada, hasil penyusunan jumlah DPT tersebut tidak sesuai dengan faktanya. 

Setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.

“Yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” ungkapnya

Djuhandani menyebut ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan loby-loby perwakilan Partai Politik.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya

“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik,” sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan