Minggu, 21 September 2025

Pemilu 2024

6 dari 7 PPLN Tersangka Mark Up DPT Kuala Lumpur Dikirim ke Kejari Jakpus untuk Segera Disidang

Segera disidang, enam dari tujuh tersangka yang merupakan PPLN serta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jakpus karena berkasnya sudah lengkap.

Dok. Bareskrim Polri.
Enam dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidang, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan enam dari tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta barang buktinya (tahap II) terkait kasus pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Hal ini setelah berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

"Sudah cek kesehatan serta uji identifikasi, selanjutnya ini sedang menuju Kejaksaan Jakpus," imbuhnya.

Enam tersangka yang dilimpahkan diketahui, UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial MKM masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.

Meski belum tertangkap, Djuhandani memastikan tidak akan mengganggu proses peradilan nantinya.

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," tegasnya.


Ada Lobi-Lobi Partai Politik

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: 7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Pemilu Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan