Pilpres 2024
Jusuf Kalla Sebut Hak Angket Bukan soal Menang-Kalah: Proses Pemilu Jangan Terulang Seperti Ini
Jusuf Kalla menyebut hak wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bukanlah soal menang atau kalah.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Jadi karena itu teman-teman itu mengumpulkan hal-hal yang penting seperti itu," ungkapnya.
Gerindra: Tak Seharusnya Lewat Hak Angket
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan persoalan dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya bukan diselesaikan lewat jalur hak angket.
Ia memahami bahwa hak angket adalah hak melekat yang dimiliki anggota DPR untuk menanyakan suatu masalah kepada pemerintah yang dianggap berpotensi menjadi masalah.
Oleh karena itu, sambungnya, pengajuan hak angket menjadi hak sebuah dewan untuk diajukan.
Namun, hak angket tidak tepat jika untuk menyelesaikan masalah dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Kalau angket yang akan diajukan menyangkut tentang persoalan dugaan pelanggaran atau dugaan kecurangan pemilu, pertanyaanya adalah peserta pemilu itu ada partai politik."
"Penyelenggaranya adalah KPU. Pengawasnya adalah Bawaslu dan diawasi oleh DKPP," kata Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Atas dasar itu, Muzani mengatakan, penyelesaian masalah itu seharusnya dibicarakan lewat rapat tingkat komisi.
Nanti DPR bisa mengundang KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk diklarifikasi.
"Semua persoalan yang menjadi dugaan penyelenggaraan dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu mestinya bisa diselesaikan tingkat komisi yang orang-orang itu adalah orang yang dipilih DPR. Pesertanya adalah parpol yang semuanya ada di Senayan."
"Jadi untuk apa kemudian angket diselenggarakan untuk mempersangkakan sesuatu yang kita semua juga merasakan di lapangan dan bisa diselesaikan rapat konsultasi lewat KPU, Bawaslu, DKPP dengan DPR," tuturnya.
(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.