Kamis, 18 September 2025

Pilpres 2024

Jusuf Kalla Sebut Hak Angket Bukan soal Menang-Kalah: Proses Pemilu Jangan Terulang Seperti Ini

Jusuf Kalla menyebut hak wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bukanlah soal menang atau kalah.

HandOut/Istimewa
Ketua Umum Palang Merah Indonesia Pusat, Jusuf Kalla berbicara dalam Pertemuan ke-11 Palang Merah dan Bulan Sabit Merah se-Asia Pasifik, Rabu (22/11/2023) siang di Hanoi, Vietnam. Pada kesempatan itu, JK menginisiasi pembangunan gudang logistik besar di perbatasan Mesir sebagai lokasi pengumpulan bantuan bagi warga Gaza, Palestina yang dibombardir Israel. Jusuf Kalla menyebut hak wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bukanlah soal menang atau kalah. 

"Jadi karena itu teman-teman itu mengumpulkan hal-hal yang penting seperti itu," ungkapnya.

Gerindra: Tak Seharusnya Lewat Hak Angket

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan persoalan dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya bukan diselesaikan lewat jalur hak angket.

Ia memahami bahwa hak angket adalah hak melekat yang dimiliki anggota DPR untuk menanyakan suatu masalah kepada pemerintah yang dianggap berpotensi menjadi masalah.

Oleh karena itu, sambungnya, pengajuan hak angket menjadi hak sebuah dewan untuk diajukan.

Namun, hak angket tidak tepat jika untuk menyelesaikan masalah dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Kalau angket yang akan diajukan menyangkut tentang persoalan dugaan pelanggaran atau dugaan kecurangan pemilu, pertanyaanya adalah peserta pemilu itu ada partai politik."

"Penyelenggaranya adalah KPU. Pengawasnya adalah Bawaslu dan diawasi oleh DKPP," kata Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Atas dasar itu, Muzani mengatakan, penyelesaian masalah itu seharusnya dibicarakan lewat rapat tingkat komisi.

Nanti DPR bisa mengundang KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk diklarifikasi.

"Semua persoalan yang menjadi dugaan penyelenggaraan dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu mestinya bisa diselesaikan tingkat komisi yang orang-orang itu adalah orang yang dipilih DPR. Pesertanya adalah parpol yang semuanya ada di Senayan."

"Jadi untuk apa kemudian angket diselenggarakan untuk mempersangkakan sesuatu yang kita semua juga merasakan di lapangan dan bisa diselesaikan rapat konsultasi lewat KPU, Bawaslu, DKPP dengan DPR," tuturnya.

(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan