Pilpres 2024
PAN Ragukan Kubu Ganjar Siapkan Kapolda jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK, Ini Alasan Logisnya
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo meragukan rencana kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD membawa seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Sebab, Drajad menjelaskan, kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.
Drajad menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.
"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.
Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
Baca juga: Koalisi Perubahan Mau Ambil Alih Inisiator Hak Angket di DPR, PKS Bersiap Kumpulkan Tanda Tangan
Rencana menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK sebelumnya diungkapkan Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
Henry menegaskan, pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke MK untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Dia mengungkapkan, beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Kabar Gembira Buat Myted, Ajudan Prabowo Mayor Teddy Dipromosikan jadi Wadanyonif Para Rider 328
Partai Amanat Nasional
Drajad Wibowo
PDIP
Ganjar Pranowo
Ganjar-Mahfud
Kapolda
sengketa Pemilu
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.