Pilpres 2024
Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024, Bivitri Harap MK Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Menurutnya MK memang tidak pernah menyentuh urusan dugaan kecurangan yang bersifatnya struktur dan masif.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dari metode hitung-hitungan dalam menyelesaikan sengketa pemilu nantinya.
Diketahui KPU dijadwalkan akan menyelesaikan hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2024 pada 20 Maret besok.
Baca juga: Suara Prabowo-Gibran Ungguli Jokowi-Maruf Amin saat Pilpres 2019, Selisih 9,5 Juta
Sejumlah pihak termasuk kubu Anies Cak Imin dan Ganjar Mahfud pun telah berencana menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"MK itu memang kalau ada yang menamakan mahkamah kalkulator itu memang benar. Terutama untuk Pilpres kalau untuk Pilkada pernah membuat putusan yang berbeda," kata Bivitri kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya MK memang tidak pernah menyentuh urusan dugaan kecurangan yang bersifatnya struktur dan masif.
Baca juga: Ketua MK: Besok Kami Sudah Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK kata Bivitri hanya bisa menyidangkan atau memeriksa C hasil pemilu. Tetapi kebijakan pemerintah tidak dinilai.
Tak hanya itu, Bivitri juga menilai penyelesaian sengketa pemilu di MK pendek hanya 14 Hari.
Meski begitu ia masih mempercayai transparansi di Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi yang harus kita kritisi adalah apakah mereka mampu sangat progresif sehingga mau keluar dari hasil menghitung-hitung kalkulator," kata Bivitri.
"Melainkan masuk kebijakan apa yang membuat pemilu itu hasilnya bisa disengketakan di jalur hukum. Saya masih 50-50 (melihat hasil sengketa) karena masih belum bisa membaca dua (Hakim) yang baru," tandasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.