Pilpres 2024
Hasto Tegaskan Pemilu Belum Selesai, sebut PDIP Dukung TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan sikap PDIP atas pengumuman kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 oleh KPU.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Pemilu 2024 belum lah selesai.
Meskipun pada Rabu (20/3/2024) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
Hasto kemudian menyinggung soal pentingnya menjaga konstitusi dan nilai-nilai demokrasi untuk menanggapi pengumuman KPU tersebut.
Sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, PDIP bersikap akan menggunakan hak konstitusionalnya.
Yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atas berbagai pertimbangan-pertimbangan tentang pentingnya menjaga konstitusi, menjaga nilai-nilai demokrasi, menjaga harapan tentang hadirnya pemilu yang demokratis."
"Maka terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai."
"Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. Dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas," kata Hasto dilansir WartakotaLive.com, Kamis (21/3/2024).
Hasto menerangkan, sejak Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, telah terlihat adanya tekanan pada pendukung paslon nomor urut tiga.
Tak hanya itu, pasca pencoblosan juga ada kecurangan yang dilakukan melalui Sirekap KPU.
Menurut Hasto, KPU awalnya menyatakan Sirekap hanya alat bantu, tetapi di dalam praktiknya dan sesuai dengan peraturan KPU, Sirekap bukan sekadar alat bantu.
Baca juga: VIDEO Saat Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, Mahfud: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
"Di dalam praktik ketika terjadi persoalan selisih antara C1 yang disampaikan oleh saksi-saksi, dengan hasil perhitungan, itu rujukannya adalah Sirekap."
"Jadi, ini lebih dari sekadar alat bantu. Apalagi juga menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan," tutur Hasto.
Lebih lanjut Hasto mengungkapkan, temuan pakar IT sejak 14 Februari, ketika perhitungan suara mulai dilakukan, yaitu sekira pukul 02.30 WIB, sudah terjadi perubahan sebanyak 431.515 kali di lebih dari 243.000 TPS.
Dia juga mengajak semua pihak melihat selisih antara suara sah 01, 02, dan 03 yang seharusnya sama dengan suara sah, itu ternyata mencapai 23,44 juta suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.