Minggu, 31 Agustus 2025

Pemilu 2024

Kala 10 Partai Tak Lolos Parlemen Bikin 17 Juta Suara Pemilih Hangus

17 juta suara dipastikan hangus lantaran ada 10 partai yang tidak lolos ke parlemen di Pemilu 2024.

(Sumber: KOMPAS.id/ALBERTUS ERWIN SUSANTO)
Berikut ini daftar partai politik yang tak lolos di Senayan berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 17 juta suara dipastikan hangus lantaran ada 10 partai yang tidak lolos ke parlemen di Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS.id/ALBERTUS ERWIN SUSANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan partai politik (parpol yang lolos ke parlemen dalam Pemilu 2024 lewat rapat pleno yang digelar pada Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, ada delapan parpol yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold sebesar empat persen.

Kedelapan parpol tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Adapun PDIP menjadi pemenang dalam Pemilu 2024 karena meraup 25.387.278 suara (16,7 persen).

Raihan suara PDIP pun disusul Golkar yang memperoleh 23.208.654 suara (15,28 persen) dan Gerindra di peringkat ketiga dengan raihan 20.071.708 suara (13,22 persen.

Selanjutnya, ada PKB yang meraih 16.115.655 suara (10,61 persen), NasDem 14.660.516 suara (9,65 persen), PKS 12.781.353 suara (8,42 persen), Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen), dan terakhir PAN dengan meraup 10.984.003 suara (7,23 persen).

Namun, di sisi lain, aturan ambang batas parlemen empat persen membuat adanya 10 parpol dinyatakan tidak lolos.

Adapun kesepuluh partai tersebut yaitu PPP, PSI, Perindo, PBB, dan Hanura.

Lalu, ada Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, dan yang terakhir Partai Ummat.

Baca juga: DATA LENGKAP Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024, PDIP Teratas, PPP dan PSI Tidak Masuk Senayan

Tidak lolosnya sepuluh partai ini pun membuat ada sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari total suara sah menjadi hangus.

Sehingga, pemilih yang sudah mencoblos caleg dari kesepuluh partai tersebut menjadi tidak berguna karena tetap mereka tidak lolos ke Senayan lantaran partai yang menaungi tak memenuhi ambang batas parlemen empat persen.

Perolehan Suara 10 Partai yang Tak Lolos DPR

PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
PSI: 4.260.169 (2,81 persen)
Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
Gelora: 1.281.991 (0,82 persen)
Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
Partai Buruh: 972.910 (0,64 persen)
Partai Ummat: 642.545 (0,42 persen)
PBB: 484.486 (0,32 persen)
Partai Garuda: 406.883 (0,27 persen)
PKN: 326.800 (0,22 persen)

Total suara hangus: 17.304.303 atau 11,4 persen

Sudah Disorot hingga Digugat di MK

Suara yang hangus akibat aturan ambang batas parlemen empat persen pun sudah menjadi sorotan pemerhati Pemilu.

Adapun salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan terkait ambang batas parlemen empat persen tersebut ke MK.

Alhasil, MK pun memutuskan agar ambang batas parlemen empat persen diubah dan mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz pun mengusulkan agar ambang batas parlemen dihitung denga menggunakan model Taagepera.

Dia menjelaskan usulan tersebut juga sudah tertuang dalam permohonan gugatan Perludem ke MK.

"Dalam tawaran kami di dalam permohonan, itu kami menawarkan ambang batas efektif parlemen atau ambang batas parliament effective yang kemudian diperkenalkan oleh Taagepera," ujarnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Daftar Artis Gagal Nyaleg DPR di Pemilu 2024: Ada Petahana hingga Seleb Pernah Viral Noorman Camaru

Kahfi menjelaskan ada beberapa variabel dalam rumus model Taagepera ini seperti jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi di parlemen, dan jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil (district magnitude).

Dia mengungkapkan rumus ini bisa diterapkan karena bersifat ilmiah.

"Itu yang kami coba soroti dan itu penghitungannya sehingga bisa mendapat hasil yang lebih ilmiah untuk menentukan ambang batas parlemen," ujarnya.

Adapun rumus model ini diusulkan oleh Perludem, kata Kahfi, lantaran selama ini, hitung-hitungan Parliamentary Threshold dalam pemilu tidak dilakukan secara ilmiah dan hanya berdasarkan asumsi belaka.

"Bagi kami, konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu bukan dihitung dengan jumlah. Sementara dengan menggunakan sistem Parliamentary Threshold dan angkanya ditinggikan, maka yang turun hanya jumlah partai (yang lolos ke parlemen)," katanya.

Kahfi mengatakan konsep penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilihat dari fragmentasinya dan efektivitas jumlah partai di parlemen (effectiveness of parties).

Hal tersebut dilakukan semata-mata demi mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang stabil.

"Konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu sebetulnya melihat fragmentasinya sehingga ketika kita bisa menyederhanakan, maka kita juga bisa menciptakan satu sistem pemerintahan presidensial yang stabil," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan