Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hasil Rekapitulasi KPU Tempatkan Ganjar-Mahfud di Posisi Buncit, Bagaimana Peluang Menang di MK?

Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi paling buncit berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Rabu (20/3/2024) malam.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/IST
Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). 

"Dan kemudian akibatnya juga ke teman-teman dari PPP kita melihat ada upaya untuk penggelembungan suara PSI saat itu yang dilakukan secara sistemik," kata Hasto.

"Dan kemudian suara dari PPP, Perindo, dan Hanura yang berdasarkan survei internal itu juga tidak seperti ini hasilnya," tambahnya.

Meskipun begitu, Hasto mengatakan proses Pemilu 2024 belum selesai.

Hasto mengatakan, pasangan Ganjar-Mahfud selanjutnya akan mengajulan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto menyebut, proses Pemilu 2024 dinilai bermasalah dari hulu ke hilir.

Menurutnya, telah terjadi skandal luar biasa yang dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait aturan syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sehingga ada persoalan di tingkat hulu yang menggunakan teori hukum manapun, itu seharusnya tidak boleh diambil suatu keputusan dan pemilu presiden akhirnya memiliki persoalan dari hulu," ucapnya.

Kubu Anies-Muhaimin justru bergerak lebih cepat dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke MK, Kamis (21/3/2024).

Permohonan PHPU diajukan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin.

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, upaya pihaknya dalam rangka meluruskan kembali proses demokrasi menjadi lebih baik.

"Kita menginginkan agar praktik demokrasi kita lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Maka kita tegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan telah mengumpulkan pakar serta ahli dalam pengajuan gugatan ke MK ini

"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli, sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti dan saksi saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan, nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK," katanya.

Gerindra Sebut Tidak Bisa Tunjukkan Bukti

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan