Pilpres 2024
PAN Prediksi Tuntutan Pilpres Ulang Kubu Ganjar dan Anies Bakal Ditolak MK: Itu Mengada-ada
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedua kubu rivalnya itu dianggap mengada-ada karena di luar kewenangan MK.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memprediksi gugatan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) yang didaftarkan kubu capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedua kubu rivalnya itu dianggap mengada-ada karena di luar kewenangan MK.
"Jadi, sifatnya mengada-ada di luar kewenangan MK. Ya dengan kondisi seperti itu menurut perkiraan dan prediksi saya ya pasti akan ditolak oleh hakim MK," ucap Viva Yoga saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: PKB Pilih Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu Ketimbang Pikirkan Gabung Koalisi Prabowo
Dijelaskan Viva, posisi MK merupakan lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 maupun UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Yakni, MK bertugas menyesaikan sengketa hasil perolehan pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Artinya, hal tersebut merupakan hak konstitusional yang melekat di tugas pokok fungsi mahkamah konstitusi.
"Seketika ada pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu dijamin oleh konstitusi. Dan artinya itu melalui jalur hukum, jalur hukum itu adalah jalur yang transparan yang objektif dan imparsial. Imparsial dalam hal ini tidak memihak alias netral," katanya.
Terkait gugatan pilpres kali ini, Viva menuturkan tuntuta adanya pemungutan suara ulang (PSU) dianggap tidak tepat. Dengan begitu, seharusnya tuntutan tersebut akan batan sendiri demi hukum.
"Kalau kemudian tuntutannya pemilihan ulang tanpa pasangan prabowo-gibran atau tidak melibatkan gibran itu adalah tuntutan yang batal secara hukum karena beda kamar. Nggak ada kaitannya dengan hasil perolehan pemilu," pungkasnya.
Baca juga: Putra Jokowi Legowo PSI Tak Lolos Senayan, Kaesang: Kami Akan Fokus Memenangkan Pilkada
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.
Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.
Pemilu Ulang
Pilpres Ulang
Pilpres 2024
Partai Amanat Nasional
sengketa hasil pemilu
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Gibran
Anies
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
Jokowi
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.