Pilpres 2024
Pendukung Prabowo Jangan Khawatir, Yusril: Kami akan Patahkan Gugatan Anies dan Ganjar di MK
Yusril meyakinkan puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaAllah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.
Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.
"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Todung mengatakan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.
"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.
Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.
"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.
Baca juga: Ahmad Dhani Akhirnya Duet Mulan Jameela di Senayan, Ini 8 Caleg Pasutri Lolos Pileg 2024
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.
"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.
Anies-Muhaimin Ikut Gugat Hasil Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.
Baca juga: Beda Sikap dengan AMIN soal Hasil Pilpres, Surya Paloh Dinilai Masih Sejalan dengan Jokowi
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran
TKN Prabowo-Gibran
Yusril Ihza Mahendra
sengketa hasil pemilu
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PHPU
Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo
Anies Baswedan
Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.