Pilpres 2024
Tak Miliki Landasan Hukum, Yusril Yakin Gugatan PSU Kubu Paslon 01 dan 03 Tak Akan Dikabulkan MK
Yusril Ihza Mahendra meyakini sejatinya gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 tak akan dikabulkan oleh MK
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR," kata dia.
Baca juga: Resmi Ajukan Gugatan PHPU ke MK, TPN Minta PSU Pemilu 2024 Tanpa Libatkan Prabowo-Gibran
"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," tukas Yusril.
Tags
Prabowo-Gibran
Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anies-Cak Imin
Ganjar-Mahfud
Pemungutan Suara Ulang
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.