Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Tak Miliki Landasan Hukum, Yusril Yakin Gugatan PSU Kubu Paslon 01 dan 03 Tak Akan Dikabulkan MK

Yusril Ihza Mahendra meyakini sejatinya gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 tak akan dikabulkan oleh MK

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023). 

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR," kata dia.

Baca juga: Resmi Ajukan Gugatan PHPU ke MK, TPN Minta PSU Pemilu 2024 Tanpa Libatkan Prabowo-Gibran

"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," tukas Yusril.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan