Pilpres 2024
Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya
Fadli menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kolase Tribunnews/Coz
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut adanya peluang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Isdandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menganulir kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.Â
Sebagai informasi, persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan.
Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.
Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.
Tags
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
sengketa hasil Pilpres 2024
sengketa hasil pemilu
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
gugatan
Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi
Perludem
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.