Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya

Fadli menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah.

Kolase Tribunnews/Coz
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut adanya peluang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Isdandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menganulir kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.  

Sebagai informasi, persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan. 

Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.

Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.

  

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan