Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

PDIP Resmi Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Sebut Adanya Abuse of Power Jokowi

PDIP menyinggung adanya abuse of power dari Jokowi saat melayangkan gugatan ke PTUN terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

YouTube Kompas.com
Tim Hukum PDIP yaitu Gayus Lumbuun dkk saat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, Selasa (2/4/2024). PDIP menyinggung adanya abuse of power dari Jokowi saat melayangkan gugatan ke PTUN terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.

5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan