Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Poin-poin Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

Begini poin-poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Begini poin-poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara pada hari ini, Selasa (16/4/2024), dijadwalkan penyerahan kesimpulan PHPU dari tiga kubu yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Namun, hingga saat ini, baru kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah memberikan kesimpulan PHPU ke MK.

Lalu apa saja poin-poin kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?

Poin-poin Kesimpulan Anies-Muhaimin: Singgung Pengkhianatan dan Nepotisme

Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan PHPU.

Pertama, kubu Anies-Muhaimin menganggap adanya pengkhianatan konstitusi lewat putusan nomor 90 MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin pertama kesimpulan kubu Anies-Muhaimin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir.

Kedua, kubu Anies-Muhaimin juga menilai bahwa independensi penyelenggara pemilu sangat buruk.

Baca juga: Jelang Putusan, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini

Ketiga, adanya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dengan penggunaan lembaga kepresidenan.

Kubu Anies-Muhaimin pun mencontohkan nepotisme yaitu pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan dianggap menjadi cara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Keempat, adanya pengerahan bawahan oleh penjabat kepala daerah untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Kelima dan keenam yaitu adanya keterlibatan aparat negara dan pengerahan kepala desa dan perangkatnya.

Terakhir, kubu Anies-Muhaimin mengatakan adanya politisasi bansos yang menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.

Selain itu, kubu Anies-Muhaimin juga menyinggung adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

"Demikian juga telah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon berupa manipulasi DPT, surat suara tercoblos pada paslon 02, pengurangan suara pemohon, politik uang dan kecurangan Termohon melalui sistem IT dan Sirekap. Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," dikutip dari dokumen kesimpulan.

Poin Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Abuse of Power hingga Salah Guna IT oleh KPU

Sementara, ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan poin pertama adalah terkait adanya pelanggaran etika yang terjadi dan dimulai dari putusan MK Nomor 98 yang menurutnya problematik.

Todung mengatakan putusan tersebut berdampak dan membuat adanya poin kedua kesimpulan yaitu nepotisme.

"Kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno, itu pelanggaran yang kedua," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ganjar: MK Dapat Sorotan Negatif dan Stempel Kurang Baik, Putusan PHPU Jangan April Mop

Kemudian, poin ketiga adalah disorotinya oleh Todung terkait penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang terkoordinir dan terjadi di mana-mana.

"Kemudian, poin keempat adalah berkaitan dengan prosedural Pemilu 2024.

"Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan secara ulang," ujar Todung.

Terakhir, Todung menjelaskan terkait penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang dinilai berdampak pada perolehan suara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan