Minggu, 21 September 2025

Pilpres 2024

Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Sudah Dipatahkan di Sidang MK 

Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak tak terkait dalam sengketa Pilpres.

Penulis: Fersianus Waku
Kolase Tribunnews
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menyampaikan sejumlah argumentasi jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP sendiri adalah pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, buka suara soal Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak tak terkait dalam sengketa Pilpres.

"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Dasco mengklaim amicus curiae Megawati sudah disampaikan kuasa hukum pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam persidangan.

Baca juga: Daftar 5 Tokoh Agama Maju jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Didominasi Eks Pentolan FPI

Menurutnya, argumentasi-argumentasi tersebut telah dipatahkan dalam sidang sengketa Pilpres.

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya.

Di sisi lain, kata Dasco, tidak ada ketentuan yang mengatur amicus curiae dimasukkan dalam pertimbangan hakim.

"Tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkapnya.

Diketahui, Megawati menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada Rabu (17/4/2024). Penyerahan itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dan Ronny Talapessy.

Baca juga: Hasto Ungkap Syarat Jokowi Bisa Temui Megawati, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang, Kan Masih Lebaran

Hasto mengatakan, Megawati mengajukan Amicus Curiae dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.

Hasto mengungkapkan, Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati melalui tulisan tangan berwarna merah.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," kata Hasto membacakan dokumen Amicus Curiae itu di Gedung MK, Selasa.

Diberitakan, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres cawapres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar capres cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD di MK, telah memasuki babak akhir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan