Selasa, 23 September 2025

Pilpres 2024

Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Sudah Dipatahkan di Sidang MK 

Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak tak terkait dalam sengketa Pilpres.

Penulis: Fersianus Waku
Kolase Tribunnews
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menyampaikan sejumlah argumentasi jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP sendiri adalah pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.  

Delapan hakim konstitusi bakal menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.

Baca juga: Daftar 19 Kementerian dan 19 Lembaga Negara Pindah ke IKN Tahun 2024, Puluhan Ribu ASN Diangkut

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo - Gibran dan diadakan pemilu ulang.

Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan sejumlah argumentasi masing-masing yang diharapkan dapat jadi pertimbangan hakim MK dalam pengambilan putusan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan