Senin, 17 November 2025

Pilpres 2024

Ragam Komentar Terkait Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK

Ragam komentar terkait Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk PHPU Pilpres 2024.

Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-51 PDIP yang digelar di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta pada Kamis (10/1/2024). Ragam komentar terkait Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk PHPU Pilpres 2024. 

Anies mengatakan, Megawati merupakan salah satu sosok yang turut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan Orde Baru. 

"Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an."

"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," jelasnya.

Yusril: Kita Serahkan pada Majelis

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tak masalah dengan sikap yang ditempuh oleh Megawati Soekarnoputri.

Ia mengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan.

Jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.

"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa.

“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.

Meski begitu, Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai.

Ia berpendapat akan lebih baik jika Megawati melakukannya saat proses persidangan tengah berlangsung supaya pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.

“Itu mungkin akan sangat baik jadinya,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). 
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).  (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Airlangga: Tunggu Putusan MK

Terkait Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut pihaknya hanya akan menunggu keputusan dari MK.

"Kita tunggu saja keputusan dari MK," katanya usai bersilaturahmi dengan  organisasi sayap Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Double Tree By Hilton, Jakarta Pusat, Selasa.

Jawaban senada disampaikannya untuk mengomentari pandangan Megawati terkait Pilpres 2024.

Menurut Ketua Umum PDIP itu, Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan ditambah motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan presiden.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved