Minggu, 16 November 2025

Pilpres 2024

Ragam Komentar Terkait Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK

Ragam komentar terkait Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk PHPU Pilpres 2024.

Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-51 PDIP yang digelar di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta pada Kamis (10/1/2024). Ragam komentar terkait Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk PHPU Pilpres 2024. 

Soal ini, Airlangga mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum sengketa pilpres yang sedang berjalan.

"Kita tunggu hasil keputusan MK. Jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," terangnya.

Hasto: Tidak untuk Intervensi MK

Hasto Kristiyanto menuturkan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDIP tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK," kata Hasto setelah menyerahkan amicus curiae Megawati di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Hasto menjelaskan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyampaikan pendapatnya.

"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun, bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konsitusi dan benteng demokrasi," ujarnya.

Otto: Tidak Tepat

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK.

Ia mengatakan, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.

Seharusnya, jelas Otto, amicus curiae diajukan oleh orang-orang yang independen.

Sementara itu, Megawati merupakan bagian dari pihak berperkara, dalam hal ini pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.

Di mana ia merupakan Ketua Umum PDIP, pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Otto hasibuan menegaskan, siapa pun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan, tapi tidak untuk Megawati.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, amicus curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.

Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah amicus curiae Megawati diterima atau tidak itu tergantung MK.

(Tribunnews.com/Deni/Jayanti Tri/Milani Resti/Mario Christian/Taufik Ismail/Fersianus Waku)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved