Pilpres 2024
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tak Ada Deadlock, Jamin RPH Tak Bocor
MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024) lusa.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) lusa.
Saat ini, para hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 itu.
RPH digelar maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024) lalu.
MK memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan tersebut meski hanya delapan hakim.
"Enggak ada deadlock," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas tentang sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
Ia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat.
Fajar mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu."
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," ucap Fajar.
Jika dua kali musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan, kata Fajar, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.
Baca juga: Jelang Putusan MK, TKN Bakal Gelar Nobar, Minta Pendukung Prabowo-Gibran Tak Lakukan Aksi
Keputusannya nantinya berdasarkan suara terbanyak dari 8 hakim yang menangani perkara.
"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," katanya.
Jamin RPH Tak Bocor
Lebih lanjut, Fajar juga menjamin informasi dalam RPH yang dilakuakan maraton hingga Minggu (21/4/2024) besok itu tak akan bocor.
Fajar menuturkan bahwa sudah ada mekanisme untuk mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.