Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024: Menanti MK Bawa Demokrasi Maju atau Justru Mundur Satu Abad

Okky menyebut, bahwa besok rakyat akan melihat apakah MK akah teguh menjalan tugasnya sebagai penjaga konstitusi dan mewujudkan dengan sebenarnya.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. 

“Praktik-praktik kekuasaan yang vulgar dan berkelindan dengan hukum ini apakah masih akan terus dinormalisasi? Sudah pasti implikasi yang sangat besar adalah pada penyelenggaraan kekuasaan kenegaraan yang tidak akan bertumpu pada kemaslahatan dan kesentosaan rakyat banyak. Apalagi kelompok rentan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, besok MK menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU Tahun 2024 yang dimohonkan oleh paslon nomor 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Dalam petitumnya, kedua paslon itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Adapun peringatan Hari Kartini digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan Kampus Menggugat. Civitas Akademika UGM memaknai Hari Kartini sebagai tonggak pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan