Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Alasan 3 Hakim Dissenting Opinion Putusan MK, Netralitas jadi Sorotan Utama di Sengketa Pilpres 2024

Berikut isi dissenting opinion Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat terkait dengan sengketa Pilpres 2024

tribunnews.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah) dan Arief Hidayat (kanan). Berikut isi dissenting opinion ketiga hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

Memang, lanjut Arief Hidayat, Undang-Undang Pemilu membolehkan Presiden berkampanye meski dalam cakupan terbatas.

Namun, tidak untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu.

"Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagaï pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya," ujar Arief Hidayat.

Arief menyebut, MK semestinya tidak menangani sengketa hasil Pilpres 2024 melalui pendekatan yang formal, legalistik, dan dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural.

"Melainkan perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Arief.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Nasib Amicus Curiae Megawati Cs

Isi Dissenting Opinion Enny Nurbaningsih

Pernyataan kedua hakim tersebut juga didukung Hakim Enny Nurbaningsih yang menganggap adanya keterlibatan pejabat di daerah dalam Pilpres 2024.

Untuk itu, Enny Nurbaningsih pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 provinsi.

MK, lanjut Enny, seharusnya juga mempertimbangkan berbagai laporan atau temuan Bawaslu berkenaan dengan masalah netralitas pejabat.

Seperti yang terjadi di beberapa daerah yakni Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan hingga Sumatera Utara.

"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945."

"Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," ujar Enny dikutip dari TribunWow.com.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat : Presiden Seolah Suburkan Politik Dinasti, Ancam Demokrasi dan TribunWow.com dengan judul Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunSolo.com/Hanang Yuwono)(TribunWow.com/Tiffany Marantika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan