Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Begini Situasi Kediaman Capres Terpilih Prabowo Subianto

Dari halaman rumah, tidak terlihat Alphard putih yang menjadi kendaraan pribadi Prabowo. Termasuk, para mobil ajudan yang biasa mengawal Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Tangkap Layar Video
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini. Lantas, bagaimana situasi kediaman capres terpilih Prabowo Subianto jelang putusan MK? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.

Lantas, bagaimana situasi kediaman capres terpilih Prabowo Subianto jelang putusan MK?

Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, situasi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau masih sepi.

Tidak ada aktivitas dari dalam maupun luar rumah Prabowo.

Dari halaman rumah, tidak terlihat Alphard putih yang menjadi kendaraan pribadi Prabowo. Termasuk, para mobil ajudan yang biasa mengawal Prabowo.

Sementara di halaman luar, hanya ada truk hitam bertuliskan Kemhan.

Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum

Namun berdasarkan informasi, Prabowo masih berada di rumahnya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Di sisi lain, sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran mulai berdatangan ke Media Center Prabowo-Gibran di Jalan Sriwijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Nantinya, mereka akan nonton bersama (nobar) pembacaan putusan MK.

Sebelumnya, Hakim Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas mengadili permasalahan pemilu yang berkaitan dengan angka, misalnya soal rekapitulasi suara.

Ia menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili hal-hal lain terkait tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved