Pilpres 2024
MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Begini Situasi Kediaman Capres Terpilih Prabowo Subianto
Dari halaman rumah, tidak terlihat Alphard putih yang menjadi kendaraan pribadi Prabowo. Termasuk, para mobil ajudan yang biasa mengawal Prabowo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Lantas, bagaimana situasi kediaman capres terpilih Prabowo Subianto jelang putusan MK?
Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, situasi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau masih sepi.
Tidak ada aktivitas dari dalam maupun luar rumah Prabowo.
Dari halaman rumah, tidak terlihat Alphard putih yang menjadi kendaraan pribadi Prabowo. Termasuk, para mobil ajudan yang biasa mengawal Prabowo.
Sementara di halaman luar, hanya ada truk hitam bertuliskan Kemhan.
Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum
Namun berdasarkan informasi, Prabowo masih berada di rumahnya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Di sisi lain, sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran mulai berdatangan ke Media Center Prabowo-Gibran di Jalan Sriwijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Nantinya, mereka akan nonton bersama (nobar) pembacaan putusan MK.
Sebelumnya, Hakim Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas mengadili permasalahan pemilu yang berkaitan dengan angka, misalnya soal rekapitulasi suara.
Ia menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili hal-hal lain terkait tahapan pemilu.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).
Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.