Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan Final dan Mengikat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh.
Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan dari MK yang dibacakan bersifat final dan binding (mengikat) sehingga sengketa Pilpres 2024 sudah selesai dan memberikan kepastian hukum bahwa kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu dilantik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan itu final and binding, jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lagi, sudah tidak ada, selesailah permasalahan, permohonan mereka semua itu ditolak semuanya itu dianggap tidak memenuhi pembuktian, ditolak semua kan,” kata Abdul kepada wartawan Senin (22/4/2024).
Dikatakan Ketua Umum Forum Doktor dan Ahli Hukum, meskipun ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.
“Nah itu kan kemudian hakim ada 8, 8 itu ternyata putusnya tidak bulat ada yang dissenting opinion beda pendapat, apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak, dia menyatakan dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat itu biasa tetapi tidak mempengaruhi pemberlakuan,” ucapnya.
Abdul menegaskan semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK ini, tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya.
“Semua orang wajib menerima putusan MK, yang namanya perkara itu ada ujungnya ada akhirnya, jadi ketika MK sudah memutuskan maka semua orang harus mematuhi sudah tidak ada lagi perselisihan, sudah tidak ada lagi perbedaan persengketaan kan dalilnya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul menyampaikan setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi, sebab nanti yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR.
“Setelah dibacakan putusan dalam jangka waktu 3 hari ke depan maka MK harus menyampaikan urusan itu kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ucapnya.
“Jadi keputusan itu dalam waktu 3 hari semenjak diputuskan Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat keputusan itu secara resmi ke MPR kenapa ke MPR? Karena kan yang nanti melantik MPR,” imbuhnya.
Abdul mengatakan, semua pihak harus mementingkan kepentingan bangsa yang harus diutamakan, perbedaan pendapat dalam demokrasi menjadi hal biasa, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.
“Kepentingan bangsa dan negara itu yang perlu didahulukan kalau masalah perbedaan pendapat itu hal yang biasa dalam negara demokrasi, biasa tetapi jangan sampai hal-hal yang demikian itu mewabah dan melama. Kita kan sudah merasakan 2019 itu seperti apa ada friksi-friksi cebong kampret. Itu kan sudah berasa,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo-Mahfud
Abdul Chair Ramadhan
Prabowo-Gibran
Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.