Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan Final dan Mengikat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Yang diperlukan saat ini kata Abdul kembali bersatu untuk membangun bangsa ke depan dan merawat kebersamaan.
“Yang diperlukan itu adalah kebersamaan dan persatuan sehingga dapat terawat kalau sudah terawat bagaimana pembinaannya, bagaimana dengan masing-masing kita memberikan sumbangan,” ujarnya.
Abdul mendorong supaya kegaduhan Pilpres 2024 disudahi, namun bagi capres-cawapres yang ingin kembali berkompetisi masih ada kesempatan 5 tahun mendatang.
Baca juga: Darmizal Ajak Semua Lapisan Hormati Keputusan Mahkamah Konstitusi: Jangan Terpecah Lagi
“Kalau mau bertarung lagi, mau berkompetisi lagi ya nanti 5 tahun lagi tinggal sekarang harus kita tahu diri lah, jagoannya kalah ya mau ngapain lagi sudah selesai, intinya begitu sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sudah selesai,” kata dia.
“Kita tinggal nunggu pelantikan presiden baru, menteri baru dan pemerintahan baru terlepas apa bagaimana nanti yang terjadi dinamika politiknya ya memang seperti itu, tetapi Oktober mendatang harus ada pemerintahan,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo-Mahfud
Abdul Chair Ramadhan
Prabowo-Gibran
Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.