Pilpres 2024
Momen Anies Baswedan Menelungkupkan Kedua Tangan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Dalam proses sidang itu, Anies terlihat beberapa kali menelungkupkan kedua tangannya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres nomor urut 1 sekaligus sebagai pihak pemohon I dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Anies Baswedan terlihat beberapa kali menelungkupkan kedua tangannya di tengah persidangan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di ruang sidang MK RI, Anies duduk bersebelahan dengan pasangannya di Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Kapten Tim Nasional Pemenangan (Timnas) AMIN, M Syaugi.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Begini Situasi Kediaman Capres Terpilih Prabowo Subianto
Di dalam ruang sidang itu, Anies bersama Cak Imin dan jajaran dari Timnas AMIN kompak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan dasi yang dibalut dengan jas berwarna hitam.
Dalam proses sidang itu, Anies terlihat beberapa kali menelungkupkan kedua tangannya.
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga terlihat beberapa kali mencium tangannya tersebut.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Demonstran di Patung Kuda Beri Dukungan Pajang Wajah 8 Hakim MK
Sementara pasangannya, yakni Cak Imin terlihat hanya fokus pada materi sidang yang sedang dibacakan oleh Hakim MK.
Cak Imin bahkan sesekali terlihat duduk dengan posisi membelakangi Anies Baswedan karena tengah fokus pada paparan para hakim konstitusi.
Kendati demikian, tidak diketahui secara pasti ritual apa yang sedang dilakukan Anies Baswedan dalam sidang putusan hari ini.
Namun, kondisi Anies Baswedan menelungkupkan lalu mencium kedua tangannya itu kerap kali dilakukan.
Sebelumnya, kepada awak media, Anies tak ingin berspekulasi perihal hasil putusan sengketa Pilpres 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya berharap hakim dapat memberikan putusan yang bisa menyelamatkan demokrasi.
"Kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," kata Anies saat tiba di Gedung MK RI, Senin (22/4/2024).
Pada kesempatan itu, Anies juga memberi imbauan kepada seluruh pendukungnya agar tertib dan menghormati apa pun putusan MK.
"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan. Bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Sidang putusan PHPU Pilpres ini digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.