Pilpres 2024
Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Berikut poin pentingnya.
Editor:
Adi Suhendi
Ia menyinggung, berdasarkan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Permendagri 4/2023, kedudukan Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota adalah aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan demikian, dalam konteks jabatan Pj Kepala Daerah sebagai ASN, hal yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya sikap netral yang harus dimiliki dan dijalanlan oleh Pj Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangannya, terlebih lagi pada masa kampanye pemilu," kata Enny, membacakan dissenting opinionnya dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Ia menekankan, jika kemudian terdapat adanya dugaan Pj Kepala Daerah yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, maka Pj Kepala Daerah yang bersangkutan telah melanggar hukum dan konstitusi dalam mewujudkan pemilu hang jujur, adil, dan berintegritas.
Enny kemudian menyebutkan sejumlah daerah yang didalilkan Pemohon I dan II terjadi ketidaknetralan Pj Kepala Daerah, di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Pembagian Bansos
Atas seluruh uraian dalam dissenting opinion-nya tersebut, Enny mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk beberapa wilayah tersebut.
"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkaitan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut," tegasnya.
Dissenting Opinion Arief Hidayat
Hakim konstitusi Arief Hidayat pun menyoroti ketidaknetaralan aparat negara dan dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Sebut Presiden Suburkan Dinasti Politik
Arief meyakini bahwa rezim Joko Widodo (Jokowi) telah berpihak dalam Pilpres 2024.
"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," kata Arief Hidayat membacakan bagian dissenting opinion-nya dalam sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Dia menyinggung, sejak Pilpres 2004 hingga 2019, tidak pernah ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe dalam Pilpres.
"Pada Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung pasangan calon presiden tertentu," ujar Arief.
Karena itu, menurut dia, MK sepatutnya tidak boleh hanya sekedar berhukum melalui pendekatan yang formal-legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural dalam hal mengadili sengketa Pilpres 2024.
MK seharusnya perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas pemilu.
"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," ujar Arief.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.