Pilpres 2024
Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Berikut poin pentingnya.
Editor:
Adi Suhendi
"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan lemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," katanya.
Pemungutan Suara Ulang
Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief.
(Tribunnews.com/ kompas.com/ kompas.tv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.