Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sudah ke Jakarta, Gibran Berharap Hal Ini ke MK Terkait Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.

(Tangkap layar YouTube KPU RI)
Cawapres terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka. 

“Bisa jadi (Prabowo jadi jembatan pertemuan Jokowi dan Megawati),” ungkapnya.

Ia pun berjanji akan mengungkapkan ke publik jika ada perkembangan mengenai rencana pertemuan dua tokoh besar ini.

“Nanti apa-apa pasti kami update,” terangnya.

Anies-Cak Imin Hadir

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah memastikan akan hadir di sidang putusan sengketa pilpres.

Fajar mengatakan, beberapa paslon telah melakukan konfirmasi kehadiran ke MK.

"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024) sore.

"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," tambahnya.

Sedangkan, untuk paslon 02 Prabowo-Gibran, kata Fajar, belum ada konfirmasi ke MK.

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima," ucapnya.

Untuk diketahui, para paslon hadir sebagai prinsipal dalam persidangan.

Fajar menjelaskan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.

"Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," tutur Fajar.

MK Tak Mungkin Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi, MK tak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Alasannya, karena MK sendiri lah yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres, sehingga Gibran dapat maju di Pilpres 2024 meski di bawah usia 40 tahun.

"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan