Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang perdana gugatan PHPU Pileg 2024 mulai berlangsung hari ini. Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini?

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia mengatakan Mahkamah akan menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," kata dia.

Diperkirakan persidangan berikutnya untuk perkara hari ini, akan dilanjutkan pada Senin, 6 Mei 2024.

Sementara jam persidangannya akan diinformasikan kemudian.

"Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah," jelasnya.

Sebagai informasi, MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, pada Senin, 29 April 2024 hari ini.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

Arsul Sani Tak Ikut Memutus Perkara

Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menjadi satu di antara tiga hakim di panel II perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tak diperbolehkan memutus perkara terkait PPP.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Majelis Hakim untuk panel II, Saldi Isra mengatakan, salah satu sidang pada panel II akan menangani sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saldi menjelaskan, Arsul yang merupakan bekas politikus PPP itu akan tetap ikut hadir dalam persidangan yang berkaitan dengan partai berlambang Ka'bah tersebut.

Namun ia menekankan, Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara terkait PPP.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkaitnya PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Tak hanya itu, Saldi juga menyampaikan, Arsul tidak akan mengikuti pendalaman perkara jika ada sesi pendalaman sengketa yang berkaitan dengan PPP.

Saldi menegaskan Arsul tetap perlu berperan sebagai Anggota Majelis Hakim dalam sengketa Pileg 2024 ini. Sebab, untuk memenuhi kuorum hakim di masing-masing panel.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan