Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

Ajukan Sengketa Pileg, Pemohon Perseorangan dari PKB Belum Serahkan Alat Bukti

Ia sempat beberapa kali memastikan kepada kuasa hukum Pemohon mengenai pihak Muhammad Asri yang belum menyerahkan satu pun alat bukti kepada MK.

Tangkap layar Youtube MKRI
Pemohon perseorangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Asri, belum menyerahkan alat bukti apapun hingga sidang pendahuluan digelar sengketa hasil Pilleg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4/2024) hari ini. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon perseorangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Asri, belum menyerahkan alat bukti apapun hingga sidang pendahuluan digelar, pada Senin (29/4/2024) hari ini.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat berdialog dengan kuasa hukum Pemohon yang tidak menyebutkan namanya dalam persidangan untuk gugatan terkait Provinsi Papua Tengah, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Kuasa hukum Pemohon menyampaikan, kliennya telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP PKB untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg ke MK.

Hakim Arief Hidayat mulanya memastikan kepada kuasa hukum Pemohon bahwa pihaknya belum menyerahkan alat bukti apapun sejak awal mendaftarkan gugatan hingga sidang pendahuluan digelar.

Baca juga: Partai Demokrat Kedapatan Bawa Kuasa Hukum Melebihi Batas Maksimal, Kelakar Hakim MK: Terlalu Jujur

Merespons hal itu, kuasa hukum Pemohon membenarkan, pihaknya belum menyerahkan alat bukti apapun. Ia mengatakan, baru akan memberikan alat bukti kepada MK, hari ini.

"Sampai saat ini Pemohon belum menyampaikan alat bukti?" tanya Arief Hidayat kepada kuasa hukum prinsipal itu.

"Sekarang ini," jawab kuasa hukum Pemohon.

"Itu tambahan atau alat bukti yang pokok?" tanya Arief Hidayat lagi.

"Kayaknya semuanya (alat bukti, diserahkan) hari ini," ucap kuasa hukum Pemohon.

"Artinya, pada saat menyerahkan permohonan itu sama sekali belum menyerahkan alat bukti?" tanya Arief memastikan.

"Sepertinya belum," jawab kuasa hukum yang mengenakan kaca mata itu.

Baca juga: Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintah, Golkar Serahkan Formasi Kabinet ke Prabowo-Gibran

Hakim Arief Hidayat kemudian menyampaikan kepada kuasa hukum KPU selaku Termohon dan Bawaslu selaku Pihak Terkait agar hal ini juga menjadi catatan mereka.

Ia sempat beberapa kali memastikan kepada kuasa hukum Pemohon mengenai pihak Muhammad Asri yang belum menyerahkan satu pun alat bukti kepada MK.

Arief menjelaskan, adapun yang dapat diserahkan pihak Pemohon saat ini seharusnya 'tambahan alat bukti', bukan 'alat bukti' yang seharusnya sudah diserahkan sejak awal pendaftaran gugatan sengketa pileg.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan