Pilpres 2024
Ajukan Sengketa Pileg, Pemohon Perseorangan dari PKB Belum Serahkan Alat Bukti
Ia sempat beberapa kali memastikan kepada kuasa hukum Pemohon mengenai pihak Muhammad Asri yang belum menyerahkan satu pun alat bukti kepada MK.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Padalah, Anda (kuasa hukum) sudah tahu yang bisa dibawa saat ini adalah tambahan alat bukti. Itu harus tahu. Nanti kita nilai apakah itu alat buktinya sah atau tidak, atau tidak memenuhi syarat formil permohonan ini karena tidak ada alat buktinya sama sekali," kata Arief.
"Di sini surat rekomendasi (dari partai) ada (secara tertulis), tapi buktinya (secara fisik) tidak ada," sambungnya.
Saat dikonfirmasi Hakim, kuasa hukum menyebut akan menyerahkan alat buktinya hari ini atau setelah sidang pendahuluan dilakukan.
"Enggak ada semua ya (alat bukti). Kalau ini berdasarkan catatan, yang diserahkan daftar alat bukti tapi alat buktinya tidak ada," jelas Arief.
"Ya, alat buktinya baru saat ini," ucap kuasa hukum Pemohon.

Oleh karena itu, Hakim Arief Hidayat kemudian mengatakan, Mahkamah memberikan batas waktu kepada pihak Pemohom untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 16.00 WIB.
"Nah, ya. Kami kasih waktu sampai pukul 16.00 WIB, karena jam kantor sampai pukul 16.00 WIB.
Kami tunggu sampai pukul 16.00 sore. Selebihnya itu tidak ada lagi tambahan-tambahan waktu dan nanti kami akan sahkan di persidangan yang akan datang, pada waktu kita mendengarkan tanggapan Termohon dan Pihak Terkait," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Catat Prediksi El Rumi Ini! Timnas U23 Indonesia Dominasi Permainan dan Libas Uzbekistan 2-0
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.